Mukomuko,Bengulunetwork.com- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperketat penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang dinilai belum memenuhi kewajiban administratif. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya sejumlah organisasi yang belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak menyerahkan laporan kegiatan secara berkala.
Dari total 32 organisasi yang terdaftar, hanya 22 yang masih memiliki SKT yang berlaku. Sementara itu, sepuluh organisasi lainnya tercatat belum melakukan pembaruan izin dan juga tidak menyerahkan laporan kegiatan per semester, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Kepala Dinas Kesbangpol Mukomuko, Ali Muchsin, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban administratif rutin, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial politik dan ketertiban umum di daerah “Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap ormas dan OKP tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ujar Ali Muchsin di Mukomuko.
Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi wajib mengantongi SKT sebagai legalitas dasar yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi ormas. Selain itu, organisasi juga harus mematuhi Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 terkait kerja sama pemerintah dengan ormas serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menurut Ali Muchsin, sejak awal 2024 pihaknya telah melayangkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh ormas dan OKP. Namun, hingga pertengahan 2025 masih banyak organisasi yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.“Maka dari itu kami meminta semua ormas dan OKP di Mukomuko untuk segera memperpanjang SKT dan menyerahkan laporan kegiatan per semester. Ini bentuk tanggung jawab organisasi agar bisa dipantau dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila hingga akhir tahun 2025 tidak ada pembaruan dokumen maupun laporan, Kesbangpol akan mengajukan rekomendasi penghapusan organisasi yang tidak memenuhi kewajiban dari sistem nasional. Konsekuensinya, organisasi tersebut tidak lagi diakui sebagai entitas resmi.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada laporan dan perpanjangan, kami akan kirim rekomendasi agar ormas itu dihapus dari data nasional,” tegasnya.
Beberapa organisasi yang tercatat belum memenuhi kewajiban administratif antara lain Ormas Hidayatullah, Ikatan Keluarga Minang (IKM), Pemuda Pancasila, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), LSM Garda P3ER, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Laskar Merah Putih, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI), serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Meski demikian, Ali Muchsin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi ruang gerak masyarakat dalam berorganisasi. Penertiban ini, menurutnya, dilakukan justru untuk memastikan bahwa ormas tetap menjadi mitra pemerintah yang konstruktif.