Satuan Kerja Perangkat Daerah atau biasa disingkat SKPD adalah perangkat pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi ekekutif yang harus berkoordinasi agar pemerintahan berjalan dengan baik. Sebagai dasar hukum utama setelah UUD1945 adalah Undang-Undang :No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Sebagai sebuah daerah otonomi berdasakan Undang-Undang No. 33 tahun 2003 tentang Pemekaran Daerah Kabupaten/kota Muko-Muko, Seluma dan Kaur, maka Kabupaten Seluma dalam menjalankan fungsinya sebagai wilayah administratif untuk melaksanakan urusan umum pemerintahan di daerah perlu membuat sebuah rencana pembangunan yang efektif, efisien, dinamis dan berkemanusiaan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.Telah beberapa kali berganti nama.
Nilai tambah pendapatan masyarakat